I.
|
GENERAL
|
1.
|
Apa itu BKIPM?
|
|
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan
Hasil Perikanan atau disingkat BKIPM merupakan unit
organisasi di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan
yang mempunyai tugas menyelenggarakan perkarantinaan
ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan,
serta keamanan hayati ikan.
|
2.
|
Apa Fungsi BKIPM?
|
|
Dalam menjalankan tugas penyelenggaraan perkarantinaan
ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan
serta keamanan hayati ikan, BKIPM menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
perkarantinaan ikan, sistem jaminan mutu, pengendalian
mutu dan keamanan hasil perikanan, serta keamanan
hayati ikan;
b.
pelaksanaan perkarantinaan ikan, sistem jaminan mutu,
pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta
keamanan hayati ikan;
c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
perkarantinaan ikan, sistem jaminan mutu, pengendalian
mutu dan keamanan hasil perikanan, serta keamanan
hayati ikan;
d.
pelaksanaan administrasi BKIPM; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
|
3.
|
Apa Saja Jenis Layanan yang Diberikan BKIPM?
|
|
Jenis pelayanan publik yang diberikan oleh BKIPM adalah
pelayanan jasa karantina ikan dalam rangka pencegahan
masuk dan tersebarnya hama penyakit ikan karantina dan
pengujian mutu hasil perikanan dalam rangka
pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
Diantaranya:
1.
Penjaminan Kesehatan Ikan dan Hasil Perikanan Ekspor;
(hyperlink)
2.
Penjaminan
Mutu dan Keamanan Hasil
Perikanan
Ekspor
; (hyperlink)
3.
Penjaminan Kesehatan Ikan
dan Hasil Perikanan
Domestik Keluar; (hyperlink)
4.
Penjaminan Kesehatan Ikan
dan Hasil Perikanan
Impor; (hyperlink)
5.
Penjaminan Kesehatan Ikan
dan Hasil Perikanan
Domestik Masuk; (hyperlink)
6.
Penjaminan Kelayakan Instalasi Karantina Ikan (IKI)
Milik Perorangan atau Badan Hukum; (hyperlink)
7.
Penjaminan Penerapan Cara Karantina Ikan yang Baik
(CKIB) di Instalasi Karantina Ikan Milik Perorangan
atau Badan Hukum; (hyperlink)
8.
Penjaminan Penerapan Sistem Manajemen Mutu Berbasis
HACCP (Hazard Analysis Critical Control Points);
(hyperlink)
9.
Pengurusan Ijin Ekspor
(Approval Number/Nomor Registrasi)
Produk Perikanan ke Negara Mitra;
(hyperlink)
10.
Penyelenggaraan Uji Profisiensi bagi Laboratorium
Pengujian Mutu dan Keamanan Pangan; (hyperlink)
11.
Penyediaan Jasa Pengujian Hama Penyakit Ikan Karantina
Ikan dan Mutu Hasil Perikanan;
(hyperlink)
12.
Penyediaan bahan uji kontrol positif (pembanding).
(hyperlink)
|
4.
|
Dimana layanan BKIPM bisa didapatkan?
|
|
Kegiatan pelayanan ini diselenggarakan oleh satuan
kerja pusat dan unit pelaksanan teknis di lingkup BKIPM
(47 UPT KIPM) yang tersebar di seluruh wilayah
Indonesia. (hyperlink peta UPT)
|
5.
|
Kemana saya bisa mengajukan pengaduan/komplain atas
pelayanan karantina ikan?
|
|
Anda dapat mengajukan keluhan, pengaduan, saran dan
masukan secara langsung dan/atau melalui surat kepada
Petugas Pengelola Keluhan/Pengaduan, dengan alamat:
Kantor Sekretariat BKIPM, Gedung Mina Bahari II Lt 6,
Jl. Medan Merdeka Timur No 16 Jakarta Pusat
dan
/
atau masing-masing UPT KIPM
.
Apabila pengaduan dilakukan tidak secara langsung, maka
dapat disampaikan m
elalui Layanan Pengaduan pada web BKIPM (
http://www.bkipm.kkp.go.id
)
atau dapat disampaikan melalui SMS ke nomor
pengaduan BKIPM
: 0821-18646466 atau melalui Kotak
saran pada masing-masing UPT KIPM
.
|
|
|
II.
|
PELAYANAN KARANTINA IKAN
|
1.
|
Apa yang dimaksud dengan Karantina Ikan?
|
|
Karantina Ikan adalah
tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya
hama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri dan
dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau
keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia
|
2.
|
Apa itu Hama dan Penyakit Ikan Karantina
|
|
Semua hama dan penyakit ikan yang belum terdapat
dan/atau telah terdapat hanya di Area tertentu di
wilayah Negara Republik Indonesia yang dalam waktu
relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosio ekonomi
atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat
|
3.
|
Apa saja jenis ikan yang harus dilaporkan dan atau
diperiksa oleh
Petugas Karantina Ikan?
|
|
Seluruh komoditas ikan dan benda lain yang dapat membawa masuk
dan/atau menyebarkan HPIK.
a.
Termasuk pengertian Ikan, meliputi:
- ikan bersirip (Pisces) :
-
udang, rajungan, kepiting dan sebangsanya (Crustacea);
-
kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan
sebangsanya (Mollusca);
- ubur-ubur dan sebangsanya (Coelenterata);
-
teripang , bulu babi, dan sebangsanya (Echinodermata);
- kodok dan sebangsanya (Amphibia);
-
buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan
sebangsanya (Reptilia);
-
paus, lumba-lumba, pesut, duyung dan sebangsanya
(Mammalia);
-
rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di
dalam air (Algae);
-
biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan
jenis-jenis tersebut di atas, termasuk ikan yang
dilindungi.
b.
Termasuk pengertian Benda Lain, diantaranya:
- bahan patogenik,
- bahan biologik,
- makanan ikan,
- bahan pembuat makanan ikan,
- sarana pengendalian hayati,
- biakan organisme dan vektor.
|
4.
|
Kenapa Ikan dan benda lain yang akan dilalulintaskan
harus dilaporkan di Karantina?
|
|
Karena ikan dan benda lain dapat menularkan penyakit
berbahaya.
|
5.
|
Mengapa ikan dan benda lain yang akan dilalulintaskan
harus di karantina?
|
|
Untuk diamati dan diperiksa lebih lanjut apakah ikan
dalam kondisi sehat dan bebas penyakit.
|
6.
|
Bagaimanakah tata cara pelaporan karantina bila saya
akan membawa komoditas ikan melalui Bandar Udara atau
Pelabuhan Laut?
|
|
1.MengInformasikan kepada petugas karantina rencana
pengirimin ikan melalui
secara lisan, tertulis atau media elektronik lainnya.
2. dalam bentuk :
- Untuk komoditas ikan dalam bentuk barang muatan/
kargo atau benda lain, pelaporan dilaksanakan 1 (satu)
hari sebelum Tindakan Karantina;
- untuk komoditas ikan berupa barang bawaan, pelaporan
dilaksanakan paling lambat sebelum keberangkatan.
Setiap komoditas ikan akan diperiksa dan dipastikan
terbebas dari hama dan penyakit ikan karantina.
|
7.
|
Apa yang akan dilakukan oleh Petugas Karantina terhadap
komoditas ikan yang telah dilaporkan?
|
|
Komoditas ikan yang telah dilaporkan, oleh Petugas
Karantina Ikan akan dikenakan tindakan karantina,
yaitu: Pemeriksaan, Pengamatan, Pengasingan, Perlakuan,
Penahanan, Penolakan, Pemusnahan, dan/atau Pembebasan
(8P).
|
8.
|
Apa saja persyaratan karantina bila akan memasukkan
atau mengeluarkan Komoditas Ikan melalui Bandara atau
Pelabuhan?
|
|
Setiap komoditas ikan yang akan dimasukkan atau
dikeluarkan melalui Bandara Udara dan Pelabuhan wajib:
-
Dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara/area asal.
-
Melalui tempat-tempat pemasukan/pengeluaran yang telah
ditetapkan
-
Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina
ditempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk
keperluan tindakan karantina.
|
9.
|
Apa saja dokumen yang diperlukan untuk pengurusan
karantina impor/ekspor?
|
|
Untuk kegiatan impor, dokumen yang diperlukan
diantaranya:
-
Surat Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) impor;
-
Sertifikat Kesehatan dari Negara asal dan/atau Negara
transit;
-
Sertifikat asal / Certificate of origin yang
diterbitkan oleh pejabat berwenang di Negara asal;
-
Surat Izin Pemasukan (Impor) Ikan Hias/Ikan Hidup dari
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya/ Surat Izin
Pemasukan Hasil Perikanan dari Direktorat Jenderal
Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan/ Surat
Keterangan Teknis dari Direktorat Jenderal Budidaya
untuk Media Pembawa berupa bahan baku pakan ikan/udang
(fish meal, fish oil, dll), makanan ikan/udang, dan
obat ikan.
- Sertifikat Penetapan Instalasi Karantina Ikan;
-
Dokumen CITES untuk jenis-jenis media pembawa yang
dilindungi atau diatur peredarannya;
-
Dokumen lain sebagai kewajiban tambahan sesuai dengan
pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.10/MEN/2012 tentang Kewajiban Tambahan Karantina
Ikan.
Untuk kegiatan ekspor, dokumen yang diperlukan
diantaranya:
- Surat Permohonan Pemeriksaan Karantina;
-
Dokumen lain yang dipersyaratkan, untuk jenis-jenis
yang dilarang/dibatasi pengeluarannya (CITES/SATS-LN);
-
Packing List (PL), Identitas Produk atau batch code,
Invoice, Identitas Sertifikat sesuai Negara tujuan dan
Air Way Bill, Bill of Loading; dan
-
Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan
negara tujuan atau ketentuan internasional yang
mengikat.(hyperlink)
|
10.
|
Jenis ikan apa saja yang tidak boleh (dilarang) ekspor?
|
|
Jenis ikan yang tidak boleh untuk dilalulintaskan
meliputi jenis-jenis ikan yang telah diatur
pelarangannya berdasarkan jenis dan ukurannya sesuai
ketentuan.
Contoh Pelarangan berdasarkan jenis:
- Ikan Ikan Hiu Martil, Hiu Koboi dan Hiu Paus
- Pari Manta
- Bambu Laut
- Dll (hyperlink)
Contoh pelarangan berdasarkan ukuran:
-
Ikan Hias anak Ikan Arowana dengan ukuran kurang dari
12 cm
-
Ikan Botia dengan ukuran kurang dari 3,5 cm atau diatas
10 cm
-
Ikan Napoleon dengan ukuran antara 100-1000 gram atau
diatas 300 gram
-
Benih sidat dengan ukuran kurang dari atau sama dengan
150 gram
-
Benih Lobster dengan ukuran panjang karapas di bawah 8
cm atau berat kurang dari 200 gram
- Dll (hyperlink)
|
11.
|
Apakah boleh mengeluarkan ikan yang dilindungi atau
dibatasi pengeluarannya tanpa dilengkapi izin
|
|
Tidak boleh
|
12.
|
Mengapa benih lobster, kepiting dan rajungan tidak
boleh ditangkap, dilalulintaskan dan diperjualbelikan?
|
|
Sebab populasi lobster, kepiting dan rajungan yang
semakin menurun di alam sehingga demi keberlanjutan
(sustainability) untuk memberi kesempatan berkembang
biak dan pemulihan populasi di alam.
|
13.
|
Dalam kondisi dan ukuran berapa Lobster, Kepiting dan
Rajungan boleh dilalulintaskan?
|
|
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
No 56/PERMEN-KP/2016 tentang Penangkapan dan atau
Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan, ukuran dan
kondisi yang boleh dilalulintaskan:
-
Lobster, kepiting dan rajungan tidak dalam keadaan
bertelur.
-
Lobster ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm
atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor.
-
Kepiting ukuran lebar karapas diatas 15 (lima belas) cm
atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor.
-
Rajungan ukuran lebar karapas diatas 10 (sepuluh) cm
atau berat diatas 60 (enam puluh) gram per ekor.
|
14.
|
Adakah sanksi bagi para penangkap dan pedagang Lobster,
Kepiting dan Rajungan dibawah ukuran yang ditetapkan?
|
|
Ada, sanksi hukum yang dapat dikenakan diantaranya;
1.
Ancaman pidana minimal 3 tahun dan denda 150 juta
rupiah apabila karena kesengajaan dan 1 tahun penjara
dan denda 150 juta rupiah apabila karena kelalaian
karena melanggar pasal 5, 6, 7,9, 21, 25 Undang –
Undang No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan
dan Tumbuhan.
2.
Ancaman pidana minimal 1 tahun dan denda 250 juta
rupiah karena melanggar pasal 14 Undang – Undang No. 45
tahun 2009 tentang Perikanan.
3.
Ancaman pidana 3 – 10 tahun denda 3 – 10 milyar
(kesengajaan) dan pidana 1 – 3 tahun denda 1 – 3 milyar
(kelalaian) karena melanggar pasal 67, 68 (kewajiban
orang dan usaha) dan pasal 69 Undang – Undang No. 32
tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
4.
Ancaman pidana minimal 1 tahun dan denda 50 juta rupiah
karena melanggar pasal 40 Undang – Undang No. 5 tahun
1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
|
15
|
Berapa Lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus
karantina?
|
|
Paling cepat 1 (satu) hari dan paling lama 14 (empat
belas) hari tergantung kepada komoditas ikan dan metode
pengujian yang akan lakukan. Selain itu lama tidaknya
waktu yang dibutuhkan juga dipengaruhi tingkat risiko
komoditas itu terhadap penyebaran hama dan penyakit
ikan karantina. Silakan menghubungi petugas karantina
di kantor pelayanan terdekat untuk informasi lebih
lanjut.
|
16
|
Kapan Waktu Layanan Karantina Ikan?
|
|
Pelayanan karantina dilakukan setiap hari, mulai hari
Senin s/d Minggu.
|
17
|
Adakah biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan
karantina?
|
|
Iya, ada. Besaran tarif yang harus dikeluarkan oleh
pengguna jasa tergantung jenis tindakan yang dilakukan
oleh petugas karantina, fasilitas karantina yang
digunakan dan jenis/ukuran/jumlah komoditas ikan itu
sendiri.
Tarif Jasa Karantina yang dkenakan dihitung berdasarkan
ketentuan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2015
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada
Kementerian Kelautan dan Perikanan. Seluruh biaya akan
disetorkan sebagai pendapatan negara.
Petugas Karantina Ikan tidak memungut biaya diluar yang
sudah ditentukan.
-PNBP (Hyperlink)
|
18
|
Apakah biaya yang telah dibayarkan dapat dikembalikan
apabila ikan batal dikirim?
|
|
Tidak dapat dikembalikan apabila sudah diterbitkan
sertifikat kesehatan ikan atau tindakan karantina sudah
dikenakan maka seluruh biaya tidak dapat dikembalikan.
|
19.
|
Apa yang harus dilakukan apabila ikan ekspor ditolak/
dikembalikan oleh negara tujuan?
|
|
Melapor dan menunjukkan surat penolakan ikan yang
bersangkutan kepada Petugas Karantina Ikan setempat
untuk ditindaklanjuti.
|
20.
|
Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus kembali
komoditas ikan yang ditolak?
|
|
Untuk kasus penolakan komoditas ikan yang pada saat
pengiriman disertai Sertifikat Kesehatan Ikan :
- Surat Permohonan Pemasukan Kembali
-
Dokumen Sertifikat Kesehatan Ikan yang menyertai pada
saat pengiriman
-
Dokumen surat penolakan dari negara tujuan yang
disertai alasan penolakan.
Untuk kasus penolakan komoditas ikan yang pada saat
pengiriman tidak disertai Sertifikat Kesehatan Ikan:
tidak ada dokumen yang dibutuhkan, terhadap komoditas
ikan tersebut akan dikenakan tindakan pemusnahan.
|
|
|
III
|
PELAYANAN SERTIFIKASI PENGENDALIAN MUTU
|
|
Pertanyaan:
|
|
Apa itu Unit Pengolahan Ikan (UPI)
|
|
Jawab:
|
|
Adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktifitas
pengolahan ikan
|
19
|
Pertanyaan:
|
|
Apa itu nomor registrasi negara mitra
|
|
Jawab:
|
|
Nomor registrasi (Noreg) negara mitra adalah nomor
identifikasi tertentu UPI yang diterbitkan oleh otoritas
kompeten dan telah mendapat
persetujuan dari negara mitra tertentu untuk melakukan
ekspor.
|
20
|
Pertanyaan:
|
|
Apa itu negara mitra dan negara mana saja yang termasuk
negara mitra
|
|
Jawab:
|
|
Negara mitra adalah negara tujuan ekspor dan Impor hasil
perikanan Indonesia yang telah memiliki
kesepakatan/kerjasama dengan pemerintah Republik Indonesia
dalam penerapan system jaminan mutu dan keamanan hasil
perikanan. Adapun negara –negara tersebut yaitu negara
anggota Uni Eropa (28 negara anggota), Kanada, Korea,
China, Vietnam, Rusia dan Norwegia
|
21
|
Pertanyaan:
|
|
Bagaimana cara memperoleh nomor registrasi?
|
|
Jawab:
|
|
UPI dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Pusat
Pengendalian Mutu, BKIPM dengan melampirkan :
· Copy HACCP
· Surat pernyataan pemanfaatan nomor registrasi, dan
· Appendix 3, khusus untuk pendaftaran ke Vietnam
|
22
|
Pertanyaan :
|
|
Berapa biaya yang dikenakan untuk mengajukan nomor
registrasi negara mitra?
|
|
Jawab:
|
|
gratis
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
23
|
Pertanyaan:
|
|
Apakan nomor registrasi mempunyai masa berlaku
|
|
Jawab:
|
|
Nomor registrasi tidak memiliki masa berlaku terkecuali
apabila terhadap nomor registrasi tersebut dilakukan
suspend atau pencabutan.
|
24
|
Pertanyaan:
|
|
Apakah nomor registarasi suatu UPI bisa dipinjamkan kepada
UPI lain?
|
|
Jawab :
|
|
Nomor registrasi tidak bisa dipinjamkan kepada perusahaan
lain dan apabila diketahui oleh Otoritas Kompeten dapat
diberikan sanksi apabila terjadi penyalahgunaan nomor
registrasi
|
25
|
Pertanyaan :
|
|
Berapa lama waktu yg dibutuhkan untuk mendapatkan nomor
registrasi negara mitra
|
|
Jawab :
|
|
Waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan nomor registrasi
ekspor tergantung dari persetujuan dari negara mitra yang
bersangkutan. Periode pendaftaran untuk negara mitra
berbeda-beda yaitu; untuk negara Uni Eropa 2 kali setahun;
untuk negara China, Korea, Vietnam dan Kanada 3-4 kali
setahun. Proses pendaftaran periode berikutnya dilakukan
apabila pengajuan nomor registrasi periode sebelumnya telah
disetujui.
|
23
|
Pertanyaan:
|
|
Apa saja persyaratan untuk impor hasil perikanan
|
|
Jawab:
|
|
Persyaratan untuk impor hasil perikanan sesuai dengan
peraturan menterino 74/PERMEN/2016 (hyperlink) adalah :
|
|
1. Izin pemasukan hasil perikanan (IPHP)
|
|
2. Fotocopy sertifikat instalasi karantina ikan (IKI)
|
|
3. Sertifikat kesehatan ikan (HC)
|
|
4. Surat Keterangan Asal (CoO)
|
|
5. Sertifikat hasil tangkapan ikan (catch certification)
|
|
khusus impor dari negara China, Korea, Vietnam dan Norwegia
agar melakukan impor dari perusahaan yang terdaftar di
otoritas kompeten Indonesia dan bisa diakses melalui
website. www.bkipm.kkp.go.id
|
27
|
Pertanyaan
:
|
|
Apakah yang dimaksud dengan Sertifikat Penerapan HACCP?
|
|
Jawab :
|
|
Sertifikat Penerapan HACCP adalah sertifikat yang diberikan
kepada pelaku usaha industri Pengolahan Ikan yang telah
memenuhi dan menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan
hasil perikanan.
|
28.
|
Pertanyaan :
|
|
Apakah yang dimaksud dengan sistem jaminan mutu dan
keamanan hasil perikanan pada UPI
|
|
Jawaban :
|
|
Sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan pada UPI
adalah Program Manajemen Mutu Terpadu yang mencakup
persyaratan dasar dan penerapan HACCP.
|
29
|
Pertanyaan :
|
|
Apa saja syarat untuk memperoleh sertifikat penerapan
HACCP.
|
|
Jawaban :
|
|
a. Memiliki unit penanganan dan/atau pengolahan yang sesuai
dengan jenis produk perikanan yang akan disertifikasi.
b. Mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang
penanggungjawab mutu yang mempunyai sertifikat HACCP di
bidang perikanan/pangan.
c. Khusus untuk UPI yang melakukan proses suhu tinggi,
mempekerjakan operator yang mempunyai sertifikat pelatihan
proses suhu tinggi.
d. Memiliki dan menerapkan Sistem HACCP secara konsisten
sesuai dengan Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil
Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi
minimal 10 kali proses sebelum permohonan
e. Melakukan produksi secara aktif
|
30
|
Pertanyaan
|
|
Bagaimana prosedur untuk sertifikasi penerapan HACCP
|
|
Jawab :
|
31.
|
UPI mengajukan surat permohonan kepada Kepala Pusat
Pengendalian Mutu – BKIPM, dengan melampirkan dokumen
sebagai berikut :
a. Panduan Mutu berdasarkan konsepsi HACCP yang telah
divalidasi;
b. Fotokopi identitas pemohon;
c. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
d. Fotokopi Sertifikat SKP;
e. Surat Pernyataan melakukan proses produksi secara aktif
dan menerapkan HACCP.
Apabila semua persyaratan dinyatakan sesuai, maka Kepala
Pusat Pengendalian Mutu akan menugaskan inspektur mutu
untuk melakukan inspeksi penerapan HACCP.
|
32
|
Pertanyaan :
|
|
Apakah sertifikat penerapan HACCP dapat diterbitkan untuk
cold storage
|
|
Jawaban
|
|
Ya, sepanjang cold storage tersebut memiliki fasilitas
untuk menjamin proses pembekuan produknya
|
|
Pertanyaan :
|
|
Apakah untuk kegiatan sertifikasi penerapan HACCP dikenakan
biaya
|
|
Jawab :
|
|
GRATIS
|
33
|
Pertanyaan :
|
|
Berapa lama waktu untuk penerbitan sertifikat penerapan
HACCP sejak inspeksi dilaksanakan?
|
|
Jawaban :
|
|
15 hari kerja
|
34
|
Pertanyaan :
|
|
Apakah UPI dapat mengetahui proses sertifikasi produknya
yang sedang berjalan di Pusat
|
|
Jawab :
|
|
Ya, setiap UPI dapat memantau melalui aplikasi HACCP Online
System. Setiap UPI telah diberikan user name dan password
yang dapat digunakan untuk memantai proses sertifikasi
|
35
|
Pertanyaan :
|
|
Apakah manfaat bagi Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang
memiliki sertifikat penerapan HACCP
|
|
Jawaban :
|
|
Manfaat bagi UPI adalah :
a. Memberikan perlindungan konsumen terhadap mutu dan
keamanan pangan
b. Memberikan jaminan keamanan pangan dari hulu ke hilir
c. Memenuhi persyaratan baik nasional dan internasional
|
|
|
36.
|
Pertanyaan :
|
|
Apa yang dimaksud traceability (ketertelusuran)?
|
|
Jawab :
|
|
Traceability adalah kemampuan untuk
menelusuri riwayat, aplikasi atau lokasi
dari suatu produk atau kegiatan untuk mendapatkan kembali
data dan informasi melalui suatu identifikasi terhadap
dokumen yang terkait
|
37.
|
Pertanyaan :
|
|
Dimana saya bisa mendapatkan surat keterangan penerapan
traceability ?
|
|
Jawab :
|
|
Di Pusat Pengendalian Mutu, Badan Karantina Ikan,
Pengendalian Mutu dan Keaamanan Hasil Perikanan
|
38.
|
Pertanyaan :
|
|
Bagaimana suatu perusahaan dapat dinyatakan lulus dan
mendapatkan surat keterangan?
|
|
Jawab :
|
|
Bila perusahaan tersebut sudah dapat menunjukkan
ketelusuran produknya sejak dari awal diterima sampai
produk dipasarkan
|
39.
|
Pertanyaan :
|
|
Siapakah yang bertanggung jawab menerapkan traceability ?
|
40.
41
42
|
Jawab :
|
Semua perusahaan yang memproduksi hasil perikanan untuk
tujuan konsumsi manusia
|
Pertanyaan :
|
Mengapa kita membutuhkan sistem traceability ?
|
Jawab :
|
Apabila dikemudian hari terjadi masalah karena terdapat
cemaran yang terkandung diproduk tersebut maka akan dapat
ditelusuri dengan mudah melalui catatan yang sudah
disimpan.
|
Pertanyaan :
|
|
Apa itu Sertifikat Kesehatan Mutu Hasil Perikanan / Health Certificate (HC)?
|
|
Jawab :
|
|
Adalah Sertifikat yang menjamin bahwa produk yang
disertainya adalah produk yang aman dikonsumsi dan telah
melalui inspeksi serta pengujian
|
42
|
Pertanyaan :
|
|
Dimana saya bisa mendapatkan Sertifikat Kesehatan / HC
Mutu?
|
|
Jawab :
|
|
UPI dapat mengajukan permohonan Sertifikat Kesehatan di
Unit Pelayanan Teknis Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu
(UPT KIPM) terdekat, terdapat 38 UPT KIPM dari 47 UPT KIPM
yang tersebar di setiap wilayah Indonesia
|
43
|
Pertanyaan :
|
|
Apa yang menjadi syarat UPI untuk mendapatkan sertifikat
kesehatan?
|
|
Jawab :
|
|
UPI wajib memiliki sertifikat HACCP yang dikeluarkan oleh
BKIPM
|
44
|
Pertanyaan :
|
|
Apa saja yang dilampirkan saat permohonan sertifikat
kesehatan?
|
|
Jawab :
|
|
Yang harus dilampirkan antara lain Invoice dan Packing List
|
45
|
Pertanyaan :
|
|
Berapa biaya yang dikenakan untuk permohonan sertifikat
kesehatan?
|
|
Jawab :
|
|
Permohonan sertifikat kesehatan dipungut biaya sesuaiPP No.75 Tahun 2015 (hyperlink), yaitu Rp. 5.000 per
HC dan dikenakan biaya uji organoleptik sesuai produk yang
akan diekspor.
|
46
|
Pertanyaan :
|
|
Apakah setelah HC terbit masih dilakukan pemeriksaan ulang?
|
|
Jawab :
|
|
Masih dilakukan pemeriksaan ulang melalui verifikasi
lapangan.
Verifikasi lapangan dilakukan saat pemuatan produk yang
akan diekspor, guna memastikan kebenaran dan kesesuaian
data yang tercantum pada draft HC dengan produk yang
dikirim
|
47
|
Pertanyaan :
|
|
Apa itu surveilan?
|
|
Jawab :
|
|
Surveilan merupakan kegiatan inspeksi yang harus dilakukan
oleh lembaga inspeksi dan sertifikasi untuk memastikan
bahwa penerapan HACCP oleh Unit Penanganan dan pengolahan
Ikan (UPI) berjalan secara konsisten dan efektif. Hasil
dari surveilan dan pengambilan contoh menjadi dasar
menerbitkan Sertifikat Kesehatan (Health Certificate/HC).
|
48
|
Pertanyaan :
|
Berapa kali surveilan dilakukan pada UPI?
|
Jawab :
|
Frekuensi surveilan dilaksanakan berdasarkan grade
Sertifikat Penerapan HACCP yaitu sekurang-kurangnya 3
(tiga) bulan sekali untuk grade A, 2 (dua) bulan sekali
untuk grade B dan 1 (satu) bulan sekali untuk grade C.
|
|
49
|
Pertanyaan :
|
|
Mengapa bahan berbahaya pada produk perikanan itu
dilarang?
|
|
Jawab :
|
51
|
Residu bahan berbahaya sangat mengancam kelestarian
sumberdaya alam dan keamanan pangan Indonesia. Selain
mengancam kelestarian sumberdaya alam dan keamanan pangan
Indonesia residu bahan berbahaya juga bisa berbahaya bagi
manusia.
|
Pertanyaan :
|
|
|
|
Pertanyaan :
|
|
Apa saja jenis cemaran perairan
|
|
Jawab :
|
|
§ Ada dua jenis keracunan biotoksin yang disebabkan oleh
ikan, yaitu keracunan ikan ciguatera ( Ciguatera Fish Poisoning/CFP) dan keracunan
tetrodotoxin dari ikan buntal. Keracunan ciguatera, bahan
racunnya adalah ciguatoxin (CTX).
|
|
§
Ciguatera Fish Poisoning;
Tetrodotoxin; Paralytic Shellfish Poison; Amnesic
Shellfish Poison; Neurotoxic Shellfish Poison;
Diarrhetic Shellfish Poison
|
|
Urutan
Haccp, noreg . HC, impor
|
|
|
|
|