Sesuia dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,Tugas, danFungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara tertanggal 14 April 2010 kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Kelautandan Perikanan Nomor. PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut BKIPM berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.
Dalam PER.15/MEN/2010 pasal 1014, BKIPM menyelenggarakan fungsi :
Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program perkarantinaan ikan serta pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan
Pelaksanaan perkarantinaan ikan serta pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perkarantinaan ikan serta pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan
Pelaksanaan administrasi BKIPM.
BKIPM terdiri atas:
Sekretariat Badan
Pusat Karantina Ikan
Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Pusat Manajemen Mutu, dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan penyerasian program dan anggaran, kerjasama, serta pembinaan dan pemberian dukungan administratif kepada semua unsur di lingkungan BKIPM.
Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
Pelaksanaan penyerasian dan penyusunan rencana, program, anggaran, monitoring dan evaluasi, serta penyusunan kerjasama di bidang karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan
Pelaksanaan administrasi, pengelolaan, pengembangan dan tata usaha kepegawaian dan jabatan fungsional
Pelaksanaan perumusan rancangan peraturan perundang-undangan, penyempurnaan organisasi dan ketatalaksanaan, pengelolaan dokumentasi dan pengembangan sisteminformasi hukum
Pelaksanaan perbendaharaan, administrasi keuangan, dan barang kekayaan milik negara, serta pelaksanaan urusan persuratan, tatausaha, rumah tangga dan perlengkapan, dan
Pengelolaan sarana dan prasarana teknologi informasi, pengembangan sistem informasi, publikasi, perpustakaan, kehumasan, pengelolaan data dan pelaporan serta layanan pengaduan.
Pusat Karantina Ikan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan perkarantinaan ikan serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya.
Pusat Karantina Ikan menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan operasional perkarantinaan ikan
Koordinasi penindakan dan penanganan pelanggaran perkarantinaan ikan dan pembinaan PPNS karantina ikan
Perumusan kebijakan tata laksana instalasi dan laboratorium
Pengkajian sistem perkarantinaan ikan
Pengkajian manajemen risiko hama dan penyakitikan, dan
Pelaksanaan tata usaha Pusat Karantina Ikan.
Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, monitoring, evaluasi dan laporan di bidang sertifikasi mutu dan keamanan hasil perikanan.
Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria sistem sertifikasi mutu dan keamanan hasil perikanan
Pelaksanaan kegiatan sertifikasi, akreditasi dan monitoring, harmonisasi dan penanganan kasus dalam rangka sertifikasi mutu dan keamanan hasil perikanan
Monitoring, evaluasi dan laporan penerapan sistem sertifikasi mutu dan keamanan hasil perikanan, dan
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Pusat Manajemen Mutu mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, monitoring, evaluasi dan laporan di bidang manajemen mutu otoritas kompeten.
Pusat Manajemen Mutu menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, monitoring, evaluasi dan laporan di bidang sistem manajemen mutu otoritas kompeten
Pelaksanaan penerapan, verifikasi dan bimbingan teknis sistem manajemen mutu otoritas kompeten bidang produksi, laboratorium dan lembaga inspeksi
Pelaksanaan kegiatan monitoring, evaluasi dan laporan, dan
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Sampai dengan 2011, Unit Pelaksana Teknik Puskari telah berjumlah 46 unit yang terdiri dari :
Untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara optimal, BKIPM dan UPT-nya memiliki 1664 orang pegawai yang tersebar di kantor Sekretariat Badan, 3 (tiga) Pusat dan UPT-UPT BKIPM di seluruh Indonesia. Jumlah pegawai diusahakan untuk terus ditingkatkan hingga didapatkan rasio ideal antara jumlah pegawai dan beban kerja yang terus berkembang, Komposisi sumberdaya manusia BKIPMdan UPT-nya menurut tingkat pendidikan (per Juni2011) adalah sebagai berikut :
Kemampuan Diagnosis
a. Akreditasi Laboratorium
Akreditasi merupakan pengakuan resmi kemampuan laboratorium dalam melaksanakan pengujian dan pemeriksaan. UPT karantina ikan yang telah berhasil melaksanakan proses akreditasi laboratoriumnya melalui KAN (Komite Akreditasi Nasional) di bawah BSN (Badan Standarisasi Nasional) adalah Balai Besar Karantina Ikan Hasanuddin Makassar. Sedangkan UPT karantina ikan yang saat ini masih dalam proses akreditasi antara lain adalah Balai Karantina Ikan Kelas I Juanda, Balai Uji Standar Karantina Ikan, Balai Karantina Ikan Kelas I Polonia Medan, Balai Karantina Ikan Kelas I Ngurah Rai Denpasar, Balai Karantina Ikan Kelas I Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Balai Karantina Ikan Kelas II Sam Ratulangi Manado dan Balai Karantina Ikan Kelas II Tanjung Priok Jakarta.
b. Level laboratorium
Laboratorium UPT karantina ikan dalam mendiagnosis penyakit ikan digolongkan menjadi:
Laboratorium level I Memiliki kemampuan diagnosis penyakit ikan golongan parasit dan jamur, teknik dan metode pemeriksaan secara konvensional
Laboratorium level II Memiliki kemampuan diagnosis penyakit ikan golongan parasit, jamur dan bakteri serta pemeriksaan dengan teknik histologi, teknik dan metode pemeriksaan secara konvensional
Laboratorium level III Memiliki kemampuan diagnosis penyakit ikan golongan parasit, jamur, bakteri, virus dan teknik dan metode pemeriksaan dilakukan dengan cara konvensional, histopatologi, molekuler, immunologi dan kultur sel.
Tingkat kemampuan diagnosis HPIK di laboratorium Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan hingga tahun 2008 secara rinci dapat dilihat pada tabel berikut:
Tingkat Kemampuan Diagnosis HPIK
Dalam pengembangan dan peningkatan level laboratorium, semua laboratarium UPT karantina ikan diharapkan terakreditasi seluruhnya dengan kemampuan permeriksaan level III.