Yth . 1. Pejabat Eselon II lingkup Badan KIPM;
2. Kepala Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan KIPM;
3. Kepala Bagian lingkup Sekretariat Badan KIPM.
SURAT EDARAN
Nomor 1223 / BKIPM.I / TU.210 / III / 2018
TENTANG
Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai
di Lingkungan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan
Keamanan Hasil Perikanan
Dalam rangka mendukung komitmen Pemerintah untuk mengurangi sampah plastik di lingkungan kerja, serta sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor SE.1206/SJ/X/2017 tentang Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, (Lanjutan Surat)